Oleh: Budi M.N.
Beberapa hari lalu, publik dihebohkan dengan pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, usai sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 H. Beliau menyatakan bahwa mengikuti awal Ramadan atau Idulfitri di luar keputusan resmi pemerintah hukumnya haram. Dasar yang digunakan adalah kewenangan ulil amri dan fatwa MUI tahun 2004 yang mewajibkan umat Islam Indonesia mengikuti keputusan Kementerian Agama demi keseragaman.
Pernyataan ini tentu bukan hal baru. Namun, di tengah dinamika pemikiran dan kemajuan ilmu pengetahuan, apakah label “haram” pada pilihan metodologis yang masih dalam koridor ijtihad masih relevan? Atau justru memperlihatkan keengganan kita untuk membedah akar masalah yang sesungguhnya?
Sebagaimana pernah disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat peluncuran Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Yogyakarta, 25 Juni 2025 lalu: “Perbedaan dalam penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Zulhijah di berbagai negara dinilai membuat umat awam bingung, padahal peredaran bulan dan matahari adalah sistem eksak.” Pernyataan ini menyentil langsung persoalan utama yang kerap terlupakan: metode hanyalah wasilah, bukan tujuan.
Lantas, di mana letak kegelisahan yang seharusnya kita kejar? Apakah kebersamaan umat dalam beribadah, atau sekadar keseragaman yang dipaksakan oleh otoritas tunggal?
Fanatisme Metode yang Tak Kunjung Usai
Salah satu penghalang terbesar penyatuan kalender Islam selama ini adalah fanatisme metode. Kelompok rukyat dan hisab kerap berdebat, masing-masing merasa paling benar dengan pilihannya sendiri. Padahal, dalam diskursus ilmiah, hisab astronomi modern telah mencapai tingkat akurasi yang sangat tinggi, bahkan mampu memprediksi posisi bulan puluhan tahun ke depan. Sementara rukyat, meski memiliki dasar sunnah yang kuat, tetap bergantung pada faktor subjektivitas penglihatan dan kondisi cuaca.
Fatwa “haram” yang baru dilontarkan MUI seolah-olah ingin menghentikan perdebatan dengan cara yang paling mudah: mengkriminalisasi perbedaan. Padahal, jika kita kembali pada semangat KHGT, yang ditawarkan bukanlah kemenangan salah satu metode, melainkan penyatuan dengan menggunakan hisab yang memungkinkan keseragaman global. Haedar Nashir bahkan dengan tegas menyatakan, “Hilangkan saja nama Muhammadiyah dari kalender ini. Yang penting kita punya satu hari, satu tanggal yang sama di seluruh dunia Islam.”
Semangat ini menunjukkan bahwa perbedaan metode seharusnya tidak menjadi tembok pemisah, melainkan pintu menuju ijtihad kolektif yang lebih besar.
Ketika “Ulil Amri” Tak Lagi Cukup
Argumen MUI bahwa pemerintah sebagai ulil amri memiliki hak eksklusif dalam penetapan awal bulan memang memiliki landasan fikih. Namun, dalam konteks modern, kewenatan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua fakta penting:
Pertama, bahwa masyarakat Indonesia hidup di era keterbukaan informasi. Umat dapat dengan mudah mengetahui hasil hisab ormas lain, bahkan melihat langsung konfirmasi rukyat dari negara tetangga. Ketika hasil pemerintah berbeda secara signifikan dengan hasil hisab yang akurat secara astronomis, kebingungan yang timbul justru lebih besar daripada jika perbedaan itu dikelola dengan cara dewasa.
Kedua, persoalan penentuan awal bulan Hijriah bukan lagi sekadar urusan domestik. Umat Islam di dunia terhubung dalam satu ukhuwah. Saat Indonesia merayakan Idul Fitri di hari yang berbeda dengan Arab Saudi atau Malaysia, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal “siapa yang benar”, melainkan “mengapa kita tidak bisa bersama?”.
Pertanyaan retoris Haedar Nashir di peluncuran KHGT sangat relevan untuk menguji klaim “hak eksklusif” ini: “Kalau Natal bisa serentak 25 Desember di seluruh dunia, kenapa 1 Ramadan tidak bisa serentak? Jangan terlalu lama. Generasi muda menunggu.”
Menyoal “Haram” yang Tidak Ilmiah dan Tendensius
Menurut hemat saya, menyematkan status haram pada perbedaan metode yang masih dalam lingkup ijtihad adalah tindakan yang tidak proporsional dan cenderung tendensius. Tidak proporsional karena perbedaan tersebut tidak pernah bertujuan membangkang kepada pemerintah, melainkan merupakan konsekuensi logis dari penggunaan metode hisab yang diyakini lebih akurat. Sementara tendensius karena fatwa tersebut lebih mencerminkan upaya mempertahankan otoritas kelembagaan ketimbang menjawab kebutuhan umat akan kepastian dan persatuan yang hakiki.
Bayangkan, jika seorang muslim di pedalaman Jawa yang sejak kecil mengikuti hisab Muhammadiyah, kemudian menjalani puasa dan berlebaran berdasarkan hitungan tersebut, tiba-tiba dinyatakan melakukan perbuatan haram oleh fatwa MUI. Apakah ini yang disebut menjaga persatuan? Atau justru sebaliknya, menciptakan segregasi baru dalam tubuh umat Islam?
Pendekatan yang lebih arif, sebagaimana diisyaratkan dalam semangat KHGT, adalah membangun konsensus ilmiah yang memungkinkan semua pihak duduk bersama, menggunakan data astronomi yang sama, dan mencapai kesepakatan tentang kriteria imkan rukyat yang disepakati secara global. Inilah yang disebut Haedar Nashir sebagai “jihad akbar” dan “ijtihad umat Islam dalam menghadapi zaman yang terus berubah”.
Dari Fatwa Menuju Kebersamaan yang Hakiki
Menyikapi perbedaan awal bulan dengan label halal-haram bukanlah solusi. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk mengoreksi metode yang selama ini digunakan, sebagaimana ajakan Haedar: “Metode itu hanya wasilah. Kalau metodenya perlu dikoreksi, mari kita koreksi. Jangan merasa malu untuk berubah.”
Sudah saatnya kita berhenti mempersoalkan siapa yang benar dan siapa yang salah, dan mulai bertanya: bagaimana kita bisa bersatu dalam satu hari, satu tanggal, tanpa harus kehilangan identitas metode masing-masing? KHGT adalah jawaban konkret yang sudah di depan mata. Tentu perjalanan menuju satu kalender global tidak akan mudah, tetapi setidaknya kita harus berani memulai dengan menghormati perbedaan ijtihad, bukan mengharamkannya.
Karena, bukankah kemuliaan Lailatul Qadar akan terasa lebih indah jika diraih bersama-sama, dalam kebersamaan yang disatukan oleh ilmu dan ukhuwah, bukan dipisahkan oleh fatwa yang hanya akan menambah jarak?
Wallahu a’lam bishshawab.
Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis sebagai respons terhadap pernyataan MUI terkait keharaman mengikuti penetapan awal bulan di luar pemerintah, serta sebagai kelanjutan diskusi tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang pernah diluncurkan Muhammadiyah. GenMu.id membuka ruang dialog sehat untuk kemaslahatan umat.

















