Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Immawan Chikal, salah satu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), saat menyuarakan pendapatnya di muka publik, merupakan peristiwa yang patut disayangkan. Peristiwa ini tidak hanya mencederai nilai-nilai kebebasan sipil, tetapi juga menandai adanya potensi kemunduran demokrasi yang substansial.
Dalam kerangka konstitusional, tindakan menyampaikan pendapat di ruang publik adalah hak yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan hukum yang kuat atas kebebasan berekspresi, termasuk dalam bentuk demonstrasi dan aksi damai di ruang publik.
Penangkapan terhadap Immawan Chikal justru menunjukkan adanya praktik disproportional use of force oleh aparat kepolisian, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan nilai-nilai demokrasi deliberatif, di mana ruang publik seharusnya menjadi arena dialog, bukan represi. Hal ini juga berlawanan dengan standar hak asasi manusia internasional yang diadopsi Indonesia melalui ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Secara sosiologis, represi terhadap mahasiswa khususnya terhadap kader organisasi seperti IMM yang memiliki akar historis dalam gerakan intelektual dan moral dapat dimaknai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kesadaran kritis masyarakat sipil. Dalam pandangan Habermas, ketika negara menghambat diskursus publik, maka demokrasi tidak hanya melemah secara prosedural, tetapi juga kehilangan legitimasi moralnya.
maka dengan ini kami menyatakan :
- Institusi Kepolisian Telah Bertindak di Luar Proporsionalitas Hukum.
Penangkapan terhadap Immawan Chikal tanpa dasar hukum yang kuat memperlihatkan kegagalan aparat dalam membedakan antara kritik publik yang sah dengan tindakan yang bersifat kriminal. Dalam negara hukum, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai pelindung hak warga negara. - Tindakan Ini Mencerminkan Defisit Demokrasi dan Ketakutan terhadap Kritik.
Jika menyampaikan aspirasi di ruang publik dianggap ancaman, maka sesungguhnya negara sedang membangun iklim represif yang anti-intelektual dan anti-partisipatif. Demokrasi sejati tidak anti-kritik, melainkan tumbuh melalui kritik. - Mahasiswa sebagai Moral Force Tidak Boleh Dibungkam.
Immawan Chikal tidak sekadar mewakili IMM, tetapi juga semangat keberanian intelektual mahasiswa dalam menyuarakan keadilan sosial. Represi terhadapnya adalah sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi dan kebebasan akademik. - Perlu Evaluasi dan Reformasi Kultural dalam Institusi Kepolisian.
Pendekatan koersif terhadap aktivisme mahasiswa menunjukkan adanya budaya otoritarianisme yang belum sepenuhnya hilang dari institusi keamanan. Perlu ada pembinaan serius terhadap aparat dalam memahami konteks demokrasi dan HAM.
serta kami mendesak :
- Aparat yang bertindak represif terhadap Immawan Chikal dievaluasi dan diproses hukum
- Jaminan atas kebebasan berpendapat ditegakkan bukan hanya secara normatif, tetapi juga dalam praktik lapangan
- Semua elemen masyarakat, termasuk kampus dan organisasi mahasiswa, bersolidaritas untuk menolak praktik-praktik pembungkaman suara kritis
Kami menegaskan bahwa tindakan represif terhadap Immawan Chikal adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan hukum nasional. Mahasiswa bukan musuh negara, tetapi mitra kritis dalam menjaga arah bangsa. Dalam demokrasi, suara yang berbeda bukan untuk dibungkam, melainkan untuk didengar. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menerima kritik, bukan yang membungkamnya.